Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama (SS.OP-1.01.00/LSP-KAI/P2/2020)
Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 3
First Level Railway Facilities Crew (Code : SS.OP-1.01.00/LSP-KAI/P2/2020)
Unit Kompetensi:
Kode Unit : KAI.OO.001.00
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
Implementing Occupational Safety and Health Laws and Standards in the Workplace
Kode Unit : KAI.OP.001.00
Melakukan Kegiatan Langsir
Carrying out Langsir Activities
Kode Unit : KAI.OP.002.00
Mengoperasikan Sarana Kereta Api
Operating Railway Facilities
Kode Unit : KAI.OP.012.00
Mengoperasikan Sarana Kereta Api saat Kondisi Tidak Normal
Operating Railway Facilities in Abnormal Conditions