Skema Kompetensi

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama (SS.OP-1.01.00/LSP-KAI/P2/2020)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 3

First Level Railway Facilities Crew (Code : SS.OP-1.01.00/LSP-KAI/P2/2020)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : KAI.OO.001.00
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
Implementing Occupational Safety and Health Laws and Standards in the Workplace

Kode Unit : KAI.OP.001.00
Melakukan Kegiatan Langsir
Carrying out Langsir Activities

Kode Unit : KAI.OP.002.00
Mengoperasikan Sarana Kereta Api
Operating Railway Facilities

Kode Unit : KAI.OP.012.00
Mengoperasikan Sarana Kereta Api saat Kondisi Tidak Normal
Operating Railway Facilities in Abnormal Conditions

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 0,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan Minimal SLTA;

  2. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Teknis Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama sesuai dengan jenis sarana Perkeretaapian Berpenggerak yang dioperasikan;

  3. Sehat Jasmani dan Rohani;

  4. Tidak Buta Warna;

  5. Tinggi Badan Minimal 160 cm.