Skema Kompetensi

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Instruktur Junior (SS.TOT -3.01.00/LSP-KAI/P2/2022)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 3

Junior Instructor (Code : SS.TOT -3.01.00/LSP-KAI/P2/2022)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : N.78SPS02.011.1
Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja
x

Kode Unit : N.78SPS02.019.2
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
x

Kode Unit : N.78SPS02.028.2
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)
x

Kode Unit : N.78SPS02.035.1
Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
x

Kode Unit : N.78SPS02.061.1
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
x

Kode Unit : N.78SPS02.039.2
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
x

Kode Unit : 7 N.78SPS02.041.2
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
x

Kode Unit : N.78SPS02.044.1
Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja
x

Kode Unit : N.78SPS02.075.1
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
x

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 0,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Instruktur Junior

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau pekerja dari pemasok atau jejaring kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);

  2. Pendidikan formal minimal SLTA/sederajat;

  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya;

  4. Memiliki sertifikat pelatihan Training Of Trainer/setara yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau lembaga lain.