Skema Kompetensi

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Instruktur (SS.TOT-4.01.00/LSP-KAI/P2/2024)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 5

Instructor (Code : SS.TOT-4.01.00/LSP-KAI/P2/2024)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : N.78SPS02.012.2
Menyusun Program Pelatihan Kerja
Developing a Job Training Program

Kode Unit : N.78SPS02.019.2
Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja
Planning the Presentation of Job Training Materials

Kode Unit : N.78SPS02.022.1
Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran
Planning Evaluation of Learning Outcomes

Kode Unit : N.78SPS02.028.2
Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka Face to Face
Conducting Face to Face Training

Kode Unit : N.78SPS02.035.1
Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja
Implementing Occupational Safety, Health, and Security (K3) in Job Training Institutions

Kode Unit : N.78SPS02.038.1
Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran
Managing the Fulfillment of Language, Literacy, and Numeracy Requirements in the Learning Process

Kode Unit : N.78SPS02.075.1
Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu
Assessing the Competency Progress of Training Participants Individually

Kode Unit : N.78SPS02.010.2
Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu
Determining Individual Training Needs

Kode Unit : N.78SPS02.015.1
Merancang Strategi Pembelajaran
Planning Learning Strategies

Kode Unit : N.78SPS02.039.2
Mengelola Bahan Pelatihan Kerja
Managing Job Training Materials

Kode Unit : N.78SPS02.041.2
Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja
Manage Job Training Equipment

Kode Unit : N.78SPS02.063.1
Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi
Preparing for Competency-Based Training or Assessment Implementation

Kode Unit : N.78SPS02.064.1
Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)
Implementing Competency-Based Training (PBK)

Kode Unit : N.78SPS02.068.1
Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi
Conducting Competency-Based Assessments

Biaya Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Instruktur

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi Surat Keputusan Penempatan Tugas dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau fotokopi SK Penempatan Tugas dari pemasok atau jejaring kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero)

  2. Fotokopi ijazah pendidikan formal minimal D3 dan surat keterangan berpengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun dibidang keahlian atau fotokopi Sertifikat Keahlian dibidangnya;

  3. Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan Training Of Trainer Instruktur/setara yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau lembaga lain yang berwenang

  4. Curiculum Vitae yang dikeluarkan oleh perusahaan

  5. Fotokopi Kartu Identitas Pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau dari pemasoknya dan/atau dari jejaring kerjanya

  6. Pas foto 3x4 berwarna sebanyak 2 lembar