Skema Kompetensi

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Welding Inspector Standard (SS.LAS-4.01.00/LSP-KAI/P2/2022)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 4

Welding Inspector Standard (Code : SS.LAS-4.01.00/LSP-KAI/P2/2022)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : C.25LAS01.001.1
Melaksanakan Persiapan Tempat Kerja
Carrying out Workplace Preparation

Kode Unit : C.25LAS01.002.1
Melakukan Peran Serta (Contribute) Pada Sistem Mutu
Contribute to the Quality System

Kode Unit : C.25LAS01.021.1
Memimpin Tim Kerja Kecil
Leading a Small Work Team

Kode Unit : C.25LAS01.022.1
Mengidentifikasi Welding Procedure Specification (WPS)
Identifying Welding Procedure Specification (WPS)

Kode Unit : C.25LAS01.031.1
Melakukan Inspeksi Visual Pengelasan
Performing Visual Inspection of Welding

Kode Unit : C.25LAS01.032.1
Merencanakan Kegiatan Inspeksi Pengelasan
Planning Welding Inspection Activities

Kode Unit : C.25LAS01.034.1
Melakukan Penetrant Test (PT)
Performing Penetrant Test (PT)

Kode Unit : C.25LAS01.036.1
Melakukan Ultrasonic Test (UT)
Performing Ultrasonic Test (UT)

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 0,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Welding Inspector Standard

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja PR Kereta Api Indonesia (Persero) atau pekerja dari pemasok atau jejaring kerja PT Kereta Api Indonesia (Persero);

  2. Pendidikan formal minimal SLTA/sederajat;

  3. Memiliki pengalaman pada bidang keahlian pengelasan pada industri minimal 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan terakhir sebagai Welder atau Welding Inspector; atau

  4. Memiliki sertifikat pelatihan Welding Inspector yang dikeluarkan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau lembaga lain.