Skema Kompetensi

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya Sebagai Instruktur Masinis (SS.OP-01.06.00/LSP-KAI/P2/2020)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 4

Intermediate Level Railway Facilities Crew as a Driver Instructor (Code : SS.OP-01.06.00/LSP-KAI/P2/2020)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : KAI.OO.001.00
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Serta Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
Implementing Occupational Health and Safety Standards and Legislation in the Workplace

Kode Unit : KAI.OP.001.00
Melakukan Kegiatan Langsir
Carrying out Langsir Activities

Kode Unit : KAI.OP.002.00
Mengoperasikan Sarana Kereta Api
Operating Railway Facilities

Kode Unit : KAI.OP.012.00
Mengoperasikan Sarana Kereta Api saat Kondisi Tidak Normal
Operating Railway Facilities Under Abnormal Conditions

Kode Unit : KAI.OP.010.00
Mendinaskan Masinis dan Asisten Masinis
Serving the Engineer and Assistant Engineer

Kode Unit : KAI.OP.009.00
Melakukan Penilaian Kepada Masinis dan Asisten Masinis
Conducting Assessments of Engineers and Assistant Engineers

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 0,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya Sebagai Instruktur Masinis

LSP PT. Kereta Api Indonesia (Persero)

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Pendidikan minimal SLTA;

  2. Memiliki Sertifikat Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda;

  3. Memiliki Sertifikat Awak Sarana Perkeretaapian tingkat Muda selama paling sedikit 4 (empat) tahun atau 800 (delapan ribu) jam kerja yang dibuktikan dengan melampirkan buku catatan jam kerja (logbook);

  4. Lulus pendidikan dan pelatihan teknis awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sesuai dengan jenis sarana Perkeretaapian berpenggerak yang dioperasikan.

  5. Surat Tugas sebagai Instruktur Masinis dari Perusahaan;

  6. Sehat jasmani dan rohani;

  7. Tidak buta warna:

  8. Tinggi badan minimal 160 cm.